Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat baru beroperasional sejak bulan September 2022, dimana Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat memiliki wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Lampung, Indonesia. Pusat pemerintahan atau ibu kota Tulang Bawang Barat berada di kecamatan Tulang Bawang Tengah tepatnya di Kelurahan (Tiyuh) Panaragan Jaya. Sebelum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Beroperasional penanggung jawab satuan kerja ini adalah pelaksana tugas (Plt) yang mana struktur organisasi pada saat itu dapat kita lihat pada lampiran selanjutnya pada lembar ini.
ANDI METRA WIJAYA,S.H.,M.H diberikan mandat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat pada bulan september tahun 2022. Hingga pada bulan Oktober tahun 2022 ia di pindah tugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri solok.
Pada tanggal 06 september 2022 telah dilaksanakan pelantikan bapak SRI HARYANTO, S.H., M.H Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat yang pertama Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung NANANG SIGIT YULIANTO, S.H., M.H. Sesuai dengan Surat Putusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor : KEP: IV-515/C/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022 Tentang pemberhentian dari jabatan struktural Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengangkatan dalam jabatan struktural Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Setelah bapak SRI HARYANTO, S.H., M.H aktif bertugas di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat pertama pada tanggal 13 oktober 2022 dilaksanakan pula pelantikan pejabat struktural yaitu : Kasubag Pembinaan yang dijabat oleh ASROFI, S.H, Kepala Seksi Inteijen yang dijabat oleh DODI ARIYANSYAH, SH.,MH., Kepala Seksi Tindak pidana Umum SLAMET SANTOSO, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr.RISKY FANI ARDHIANSYAH, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ADIAREBI, S.H., M.H. Dan Kepala Seksi PB3R GATRA YUDHA PRAMANA, S.H.,M.H.
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
Subbagian Pembinaan terdiri dari :
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi:
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
Seksi Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas , Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi: