SEJARAH KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG BARAT

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat baru beroperasional sejak bulan September 2022, dimana Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat memiliki wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Lampung, Indonesia. Pusat pemerintahan atau ibu kota Tulang Bawang Barat berada di kecamatan Tulang Bawang Tengah tepatnya di Kelurahan (Tiyuh) Panaragan Jaya. Sebelum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Beroperasional penanggung jawab satuan kerja ini adalah pelaksana tugas (Plt) yang mana struktur organisasi pada saat itu dapat kita lihat pada lampiran selanjutnya pada lembar ini.

ANDI METRA WIJAYA,S.H.,M.H diberikan mandat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat pada bulan september tahun 2022. Hingga pada bulan Oktober tahun 2022 ia di pindah tugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri solok.

Pada tanggal 06 september 2022 telah dilaksanakan pelantikan bapak SRI HARYANTO, S.H., M.H Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat yang pertama Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung NANANG SIGIT YULIANTO, S.H., M.H. Sesuai dengan Surat Putusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor : KEP: IV-515/C/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022 Tentang pemberhentian dari jabatan struktural Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengangkatan dalam jabatan struktural Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Setelah bapak SRI HARYANTO, S.H., M.H aktif bertugas di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat pertama pada tanggal 13 oktober 2022 dilaksanakan pula pelantikan pejabat struktural yaitu : Kasubag Pembinaan yang dijabat oleh ASROFI, S.H, Kepala Seksi Inteijen yang dijabat oleh DODI ARIYANSYAH, SH.,MH., Kepala Seksi Tindak pidana Umum SLAMET SANTOSO, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr.RISKY FANI ARDHIANSYAH, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ADIAREBI, S.H., M.H. Dan Kepala Seksi PB3R GATRA YUDHA PRAMANA, S.H.,M.H.

BIDANG PEMBINAAN

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :

  • Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  • Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.

Subbagian Pembinaan terdiri dari :

  • Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai;
  • Urusan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan;
  • Urusan Perlengkapan yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
  • Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perpustakaan;

BIDANG INTELIJEN

Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan intelijen yustisial berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis.
  • Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen yustisial, penyelidikan, pengamanan dan pengendalian untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum baik prefentif maupun represif dibidang ideologi, politik, keamanan dan ketertiban umum, ekonomi dan keuangan serta sosial budaya.
  • Pembinaan dan pelaksanaan penyelenggara produksi, sarana intelijen serta pembinaan dan pengendalian kekayaan.
  • Pembinaan dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain didaerah terutama dengan aparat intelijen uang lain.
  • Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja lain dibidang personil, kegiatan, material, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan prinsip.

BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
  • penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;
  • penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya ;
  • pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
  • penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  • peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  • pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan.

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

Seksi Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas , Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
  • penviapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
  • pelaksana.m penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersvarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya ;
  • pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadminintrasiannya;
  • penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
  • peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  • pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  • pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;

BIDANG PB3R

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  • analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
  • pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
  • penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
  • pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan